Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4670 merupakan undang-undang yang membahas tentang keberadaan suatu dewan pertimbangan dengan penyebutan dewan pertimbangan presiden. Undang-undang ini mengatur kedudukan, tugas dan fungsi, susunan dan keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian, mekanisme kerja serta pembiayaan dan hak keuangan dewan pertimbangan Presiden.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain