Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Prubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Nopember 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 93 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pertimbangan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan kepabeanan sehingga perlu dilakukan perubahan. Pesatnya perkembangan industri dan perdagangan menimbulkan tuntutan masyarakat agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dalam dunia usaha.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain