Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 tentang Pertnggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran Tahun 2005
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 18 Desember 2007 dalam Lembaran Negara Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4794 merupakan undang-undang yang dibentuk dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara khususnya dalam pengelolaan keuangan negara yang perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai aturan pokok yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 36 ahun 2004 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain