Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pengeasahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agrement Between The Republic Of Indonesia and Australia On The Framework For Security Cooperative)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 18 Desember 2007 dalam Lembaran Negara Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4795 merupakan undang-undang pengesahan perjanjian antar Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerjasama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the framework for Security Cooperation). Yang telah ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Perjanjian ini mempunyai arti penting dalam mempererat hubungan bilateral antar Indonesia dan Australia karena memuat sejumlah prinsip dasar pelaksanaan hubungan bilateral kedua negara. Perjanjian ini juga akan memperkuat kerja sama dalam bidang keamanan yang selama ini telah berlangsung dan menjadi dasar bagi peningkatan kerja sama dalam bidang keamanan yang menjadi kepentingan bersama.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain