Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2007 dalam Lembaran Negara no. 104 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4754 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Di Provinsi Sumatera Utara. Tujuan pembentukan Kabupaten Padang Lawas diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; Pembentukan Kabupaten Padang Lawas yang merupakan pemekaran dari kabupaten Tapanuli Selatan terdiri atas 9 (Sembilan) yaitu kecamatan Sosa, dan Kecamatan Batang Lubu Sutam. Kabupaten Padang Lawas memiliki luas wilayah keseluruhan -+3.892,74 km2 dengan jumlah penduduk -+233.933 jiwa (data tahun 2007).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain