Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Juli 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4630 merupakan Undang-Undang yang mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi barang, diperlukan adanya. Sistem Resi Gudang merupakan instrument penting dan efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan. Sistem Resi Gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang. Sistem Resi Gudang juga bermanfaat dalam menstabilkan harga pasar dengan memfasilitasi cara penjualan yang dapat dilakukan sepanjang tahun. Di samping itu, Sistem Resi Gudang dapat digunakan oleh Pemerintah untuk pengendalian harga dan persediaan nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain