Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peratuaran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Juli 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4631 merupakan Undang-Undang yang memuat ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 belum diatur perpan jangan waktu masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum. Memberi landasan hukum yang kuat mengenai perpanjangan waktu masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain