Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Agustus 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633. merupakan Undang-Undang yang berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan rakyat aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh belum dapat sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan serta pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia sehingga Pemerintah Aceh perlu dikembangkan dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain