Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Agustus 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4634. merupakan Undang-Undang yang menjelaskan bahwa Negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu Negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Undang-Undang nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus di cabut dan diganti yang baru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain