Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4635 merupakan Undang-Undang yang dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mengungkap tindak pidana, perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan melaporakan hal tersebut kepada penegak hukum. Pelapor yang demikian itu harus diberi perlindungan hukum dan dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga ia tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya. Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan tersebut diarapkan tercipta suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat tidak lagi takut untuk melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya kepada penegak hukum, karena khawatir atau takut jiwanya terancam oleh pihak tertentu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain