Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 November 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660 merupakan undang-undang yang dibuat untuk mengantisipasi perubahan lingkungan strategis yang berkembang pada abad 21 dengan isu globalisasi, desentralisasi, demokratisasi, dan pembangunan berkelanjutan, diperlukan sumber daya manusia yang andal untuk mewujudkan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang tangguh, produktif, efisien dan berdaya saing sehingga dapat menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Untuk menjawab perubahan lingkungan strategis diperlukan upaya revitalisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan. Revitalisasi tersebut akan berhasil jika didukung antara lain oleh adanya sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain