Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Oktober 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4654 merupakan Undang-Undang yang merupakan tuntutan reformasi telah menghendaki terwujudnya penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menuju tata pemerintahan yang baik, mengharuskan perubahan peraturan perundang-undangan dan kelembagaaan Negara. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu reformasi atas ketentuan Pasal 23 ayat (5) tentang Badan Pemeriksa Keuangan telah memperkokoh keberadaan dan kedudukan BPK yaitu sebagai satu lembaga Negara yang bebas dan mandiri. Kedudukan BPK sebagai lembaga Negara pemeriksa keuangan Negara perlu dimantapkan disertai dengan memperkuat peran dan kinerjanya
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain