Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 13 tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 Oktober 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4653 merupakan Undang-Undang yang sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, telah terjadi perubahan dan perkembangan yang cukup banyak pada faktor-faktor internal dan eksternal yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro, yang berpengaruh pada pada pelaksanaan APBN Tahun 2006. Karena itu, dalam mengamankan pelaksanaan APBN Tahun 2006, perlu dilakukan penyesuaian atas sasaran-sasaran pendapatan negara dan hibah, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2006.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain