Koleksi Buku Anak
Undang- undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang ini Disahkan dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2007, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270, merupakan Undang-Undang yang memuat tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang ini mengatur perlindungan saksi dan korban sebagai aspek penting dalam penegakan hukum, yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban dan saksi. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan perhatian yang besar terhadap penderitaan korban sebagai akibat tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk hak restitusi yang harus diberikan oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang sebagai ganti kerugian bagi korban, dan mengatur juga hak korban atas rehabilitasi medis dan sosial, pemulangan serta reintegrasi yang harus dilakukan oleh negara khususnya bagi mereka yang mengalami penderitaan fisik, psikis, dan sosial akibat tindak pidana perdagangan orang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain