Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Undang-Undang ini Disahkan dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2007, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721, merupakan Undang-Undang yang memuat tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum, selanjutnya disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional menceminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain