Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Undang-Undang ini Disahkan dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2007, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722, merupakan Undang-Undang yang memuat tentang Perkeretaapian. Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan perkeretaapian yang dimulai dari pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan, sehingga dapat terselenggara angkutan kereta api yang menjamin keselamatan, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, efisien, serta terpadu dengan moda transportasi lain. Dengan demikian, terdapat keserasian dan keseimbangan beban antarmoda transportasi yang mampu meningkatkan penyediaan jasa angkutan bagi mobilitas angkutan orang dan barang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain