Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menjadi Undang-Undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 3 Agustus 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4523 merupakan undang-undang yang dibuat dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memerlukan pemahaman dan kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan. Apabila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan, sementara belum ada kesiapan dari institusi yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka akan berdampak terganggunya suasana hubungan industrial yang dapat berdampak negatif bagi upaya pemulihan ekonomi Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain