Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 105 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4545 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama di Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, maka perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain