Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undan-Undang
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 108 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548 merupakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah belum mengatur mengenai penundaan penyelenggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain