Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internnational Covenant On Economic, social, And cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya)
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 118 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4557 merupakan undang-undang mengenai hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dalam sidangnya tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkan International Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain