Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 3 Maret 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4607 merupakan undang-undang yang dibuat adanya permasalahan hukum suatu Negara dengan Negara lain yang memerlukan penanganan melalui hubungan baik dengan bekerja sama antar Negara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang sampai saat ini belum ada landasan hukum
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain