Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 20 Maret 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4611 merupakan undang-undang yang dibuat mewujudkan tata kehidupan bangsa, Negara dan masyarakat yang tertib, bersih, makmur dan berkeadilan guna menegakkan hukum dan keadilan dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat dan kehidupan ketatanegaraaan menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain