Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Supression Of Terrorist BOmbings, 1997 (Konvensi International Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 5 April 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4616 merupakan undang-undang yang dibuat bahwa terorisme merupakan kejahatan manusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman sertius terhadap kedaulatan setiap Negara karena teroris merupakan kejahatan internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi manusia dapat dilindungi dan dijunjung tinggi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain