Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Supression Of The Financing Of Terrorism, 1999 (Konvensi Internsional Pemberantasan Pendanaan Terorisme,1999)
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 5 April 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4617 merupakan undang-undang yang dibuat bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasiona yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan perdamaian dunia serta kemanusiaan dan peradaban sehingga pencegahan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama antar Negara dan dipengaruhi oleh pendanaan yang diperoleh terorisme dan merupakan masalah yang sangat memprihatinkan bagi masyarakat internasional sehingga diperlukan pemberantasan pendanan untuk kegiatan tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain