Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption,2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi,2003)
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 18 April 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4620 merupakan undang-undang yang dibuat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara sistematis dan berkesinambungan untuk itu Pemerintah bersama masyarakat mengambil langkah-langkah pemulihan atau pengembalian asset-aset hasil tindak pidana korupsi perlu didukung oleh integritas, akuntabilitas dan manajemen pemerintahan yang baik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain