Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 18 April 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4621 merupakan undang-undang yang dibuat sebagai bagian dari masyarakat internasional untuk melakukan hubungan kerjasama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional khususnya dibidang transportasi, komunikasi dan informasi selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu Negara sehingga penanggulangan dan pemberantasannya memerlukan kerjasama antar Negara dalam bidang hukum antara Indonesia dengan Republik Rakyat China yang sudah berjalan dan untuk lebih memperkuat kerjasama yang efektif baik bersifat bilateral maupun multilateral.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain