Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Maret 2004 dalam lembaran Negara nomor 25, tambahan lembaran Negara nomor 4371 merupakan undang-undang yang mengatur tentang perhitungan anggaran Negara tahun 2002. Anggaran Negara tahun 2002 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2002. Dalam perhitungan anggaran Negara tahun 2002 terdapat sisa anggaran lebih kumulatif dan termasuk cadangan anggaran pembangunan (CAB) sebesar Rp. 1.730.000.000.000,- ( satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain