Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Maret 2004 dalam lembaran Negara nomor 34, tambahan lembaran Negara nomor 4379 merupakan undang-undang yang mengatur tentang peradilan umum. Perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Perubahan penting lainnya antara lain : syarat untuk menjadi hakim dalam pengadilan di lingkungan peradilan umum, batas umur pengangkatan hakim dan pemberhentian hakim, pengaturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim, dan pengaturan pengawasan terhadap hakim.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain