Text
Undang-undang No 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Serta Penjelasannya
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Maret 2004 dalam lembaran Negara nomor 35, tambahan lembaran Negara nomor 4380 merupakan undang-undang yang mengatur tentang peradilan tata usaha negara. Perubahan penting lainnya dalam undang-undang ini antara lain : syarat untuk menjadi hakim dalam pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara, batas umur pengangkatan hakim dan pemberhentian hakim, pengaturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim, pengaturan pengawasan terhadap hakim, penghapusan ketentuan hukum acara yang mengatur masuknya pihak ketiga dalam suatu sengketa, dan adanya sanksi terhadap pejabat karena tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tidak tersedia versi lain