Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Maret 2004 dalam lembaran Negara nomor 53, tambahan lembaran Negara nomor 4389 merupakan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini dibentuk sebagai landasan yuridis dalam membentuk peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus mengatur secara lengkap dan terpadu baik mengenai sistem, asas, jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan, persiapan, pembahasan dan pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan, maupun partisipasi masyarakat. Undang-undang ini hanya mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain