Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Juli 2004 dalam lembaran Negara nomor 62, tambahan lembaran Negara nomor 4396 merupakan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan pengadilan tinggi Banten. Undang-undang ini mengatur tentang pengembangan perangkat pengadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Propinsi Banten. Tujuan dari undang-undang ini adalah mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain