Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadialan Tinggi Bangka Belitung
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Juli 2004 dalam lembaran Negara nomor 63, tambahan lembaran Negara nomor 4397 merupakan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan pengadilan tinggi Bangka Belitung. Undang-undang ini mengatur tentang pengembangan perangkat pengadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Propinsi Banten. Tujuan dari undang-undang ini adalah mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain