Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 September 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4535 mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua pihak (Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat) serta koordinasi yang sinergis secara vertikal antara pusat dan daerah dan secara horizontal antara lembaga-lembaga terkait pada tingkat pusat maupun tingkat daerah dalam rangka pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain