Koleksi Buku Anak
Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2004, dalam Lembaran Negara nomor. 66, Tambahan Lembaran Negara nomor. 4400, merupakan undang-undang yang membahas tentang pemeriksaan keuangan negara. Undang-undang ini dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, dan memiliki landasan operasional yang memadai bagi BPK dalam melaksanakan tugasnya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain