Koleksi Buku Anak
Undang-undang nomor 17 tahun 2004 tentang Pengeasahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto tentang Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2004 dalam Lembaran Negara nomor 72 dan tambahan lembaran negara nomor 4403. Merupakan undang-undang yang membahas tentang perubahan iklim. Sebagai negara berkembang yang sedang membangun, Indonesia perlu mempercepat pengembangan industri dan transportasi dengan tingkat emisi rendah melalui pemanfaatn teknologi bersih dan efisien serta pemanfaatn energi terbarukan. Disamping itu, Indonesia perlu meningkatkan kemampuan lahan dan hutan untuk menyerap gas rumah kaca (GRK). Protokol Kyoto menjamin bahwa teknologi yang akan dialihkan ke negara berkembang harus memenuhi kriteria tersebut melalui mekanisme pembangunan bersih.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain