Koleksi Buku Anak
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 5 Oktober 2004 dalam Lembaran Negara nomor 104, Tambahan Lembaran Negara nomor 4421.Undang-undang ini mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.Sistem perencanaan pembangunan disini adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintah pusat dan daerah. Sistem perencanaan mencakup lima pendekatan yaitu: politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah, bawah-atas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain