Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 6 Oktober 2004 dalam Lembaran Negara nomor 114, Tambahan Lembaran Negara nomor 4429.Undang-undang ini mengatur proses pengungkapan kebenaran, pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dan pertimbangan amnesti yang semua ini diharapkan membuka jalan bagi proses rekonsiliasi dan persatuan nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain