Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenat On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil Dan Politik)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 28 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4558 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk Pengesahan Kovenan International tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang sudah terlebih dahulu disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dimana hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia. Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin persamaan kedudukan semua warga negara di dalam hukum. Oleh karena itu bangsa Indonesia secara terus-menerus memajukan dan melindungi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain