Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 14 Januari 2004 dalam Lembaran Negara Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk penyelenggaraan pemerintahan negara dalam mewujudkan tujuan bernegara yang menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara. Sedangkan Undang-undang Perbendaharaan Indonesia yang telah beberapa kali diubah, tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Maka dibentuklah Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain