Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 14 Januari 2004 dalam Lembaran Negara Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. Sedangkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Maka dibentuklah Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain