Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 6 Oktober 2004 dalam Lembaran Negara nomor 116, Tambahan Lembaran Negara nomor 4431.Undang-undang ini mengatur asas dan tujuan penyelenggaraan praktik kedokteran yang menjadi landasan yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusian, keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien; pembentukan konsil kedokteran Indonesia yang terdiri atas konsil kedokteran dan konsil kedokteran gigi disertai susunan organisasi, fungsi, tugas dan kewenangan; registrasi dokter dan dokter gigi; penyusunan, penetapan, dan pengesahan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; penyelenggaraan praktik kedokteran; pembentukan majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia; pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran; dan pengaturan ketentuan pidana.
Tidak tersedia versi lain