Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 22 September 2004 dalam Lembaran Negara nomor 96, Tambahan Lembaran Negara nomor 4420.Di dalam undang-undang ini ditetapkan penjaminan simpanan nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard.LPS harus independen, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Karena itu, status hukum, governance, pengelolaan kekayaan dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas LPS serta hubungannya dengan organisasi lain, diatur secara jelas dalam undang-undang ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain