Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Di Provisi Sulawesi Utara
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 April 2002 dalam Lembaran Negara no. 21 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4183 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di provinsi Sulawesi Utara dengan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk kabupaten kepulauan talaud sebagai pemekaran kabupaten kepulauan sangihe dan talaud mempunyai luas wilayah 2.263,93 km, dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan perlu dibentuk kabupaten kepulauan talaud yang terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan yaitu kecamatan nunusa, kecamatan essang, kecamtan rainis, kecamatan beo, kecamatan melonguane, kecamatan lirung, dan kecamatan kabaruan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain