Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 15 Januari 2004 dalam Lembaran Negara Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan. Undang-undang ini mengatur pula ketentuan yang menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman serta panitera, panitera pengganti, dan juru sita sebagai pejabat peradilan, pelaksanaan putusan pengadilan, bantuan hukum, dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain