Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 17 April 2002 dalam Lembaran Negara Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4191 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas perbuatan pencucian uang agar intensitas kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi sehingga stabilitas perekonomian nasional dan keamanan negara terjaga. Pencucian uang merupakan tindakan mnyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan dari hasil kejahatan dan merupakan kejahatan nasional dan kejahatan transnasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain