Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pengesahan Treaty On Principles Governing The Activies Of States In The Exploration And Use Of Outer Space, Incliding The Moon And Other Celestial Bodies, 1967(Trakat Mengenai Prinsip-Prinsip Yang Mengatur Kegiatan Negara-negara Dalam Eksplorasi Dan Penggunaan Antariksa,Termasuk Bulan dan Benda-benda Langit Lainnya, 1967)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 17 April 2002 dalam Lembaran Negara Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4195 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk pengesahan perjanjian internasional, yaitu Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, Including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967. Perjanjian internasional ini tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan sejalan dengan Konsepsi Kedirgantaraan Nasional. Konsepsi Kedirgantaraan Nasional merupakan upaya pendayagunaan dirgantara dimana dalam Konsepsi ini Indonesia memandang bahwa dirgantara merupakan bagian integral dan menjadi dimensi ketiga dari kawasan kepentingan hidupnya, yaitu ruang udara sebagai wilayah kedaulatan dan antariksa sebagai kawasan kepentingan nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain