Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 2000
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 28 Oktober 2002 dalam Lembaran Negara Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4208 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000 sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara. Dalam perhitungan ini terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 12.963.434.999.380,00. Sedangkan Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2000 menjadi sebesar RP. 27.655.990.080,00. Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif sudah termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000,00.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain