Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 29 Juli 2002 dalam Lembaran Negara Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menyempurnakan undang-undang hak cipta yang telah ada sebelumnya untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya. Hal ini dilakukan karena adanya perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi yang telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain