Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 23 September 2002 dalam Lembaran Negara Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4226 merupakan undang-undang yang menjadi landasan dan acuan bagi pelaksanaan restrukturisasi sektor ketenagalistrikan agar pengelolaan usaha di sektor ini dapat dilaksanakan secara lebih efisien, transparan dan kompetitif. Dalam rangka meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di sektor ketenagalistrikan, diperlukan upaya untuk secara optimal dan efisien memanfaatkan sumber energi domestik, energi yang bersih dan ramah lingkungan, dan teknologi yang efisien guna menghasilkan nilai tambah untuk pembangkitan tenaga listrik sehingga menjamin tersedianya tenaga listrik yang diperlukan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain