Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2002
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Oktober 2002 dalam lembaran Negara nomor 99, tambahan lembaran Negara nomor 4229 merupakan undang-undang yang mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan APBN tahun anggaran 2002. Anggaran Negara tahun perlu diadakan penyesuaian karena adanya perkembangan internal dan eksternal dengan tujuan agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dari sisi pendapatan negara dan belanja negara. Undang-undang ini juga menentukan langkah strategis yang ditempuh untuk menjaga ketahanan fiscal dengan penggalian sumber-sumber pendapatan negara, pengurangan subsidi, dan disiplin dalam alokasi belanja negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain